Semakin menurunnya jam kerja secara global akibat wabah COVID-19 menyebabkan 1,6 miliar pekerja di perekonomian informal-hampir setengah dari jumlah angkatan kerja global-berada dalam bahaya langsung mengalami kehancuran mata pencarian mereka, demikian Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour RINGKASANPengidentifikasian kearifan lokal masyarakat nelayan harus lebih difokuskan pada permasalahan dalam sistem mata pencaharian hidup yang memiliki isu global dan sekaligus mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal. KABUL Program Pembangunan PBB meluncurkan sebuah rencana untuk membantu jutaan warga Afghanistan yang telah kehilangan mata pencaharian di tengah gejolak politik selama ini, untuk mendapatkan kembali kemampuan mencari nafkah dan memberi makan keluarga mereka. Kecepatan dan tingkat kemorosatan ekonomi Afghanistan seperti terjun bebas sejak Taliban menguasai negara itu pada Matapencaharian utama penduduk Kamboja adalah petani. Mereka mencari nafkah dari sektor pertanian, perikanan dan usaha kecil. Hanya sebagian kecil dari total populasi yang pernah tinggal di kota yang berpenduduk lebih dari 10.000 jiwa Masyarakat & Budaya, Vol. 26, No. 14, Agustus 2022] oleh Rusydan Fathy (Peneliti bidang Sosiologi Perkotaan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN) "Pertama, tempat semakin direstrukturisasi sebagai pusat konsumsi, karena menyediakan konteks di mana barang dan jasa dibandingkan, dievaluasi, dibeli dan digunakan. Kedua, tempat itu sendiri dalam arti dikonsumsi, terutama secara visual vES1. Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia – sebuah negara kepulauan yang beragam dengan lebih dari 300 kelompok etnis – telah mencapai pertumbuhan ekonomi yang mengesankan sejak berhasil mengatasi krisis keuangan Asia pada akhir ini, Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, ekonomi terbesar kesepuluh di dunia dalam hal paritas daya beli. Indonesia juga telah meraih capaian luar biasa dalam pengurangan kemiskinan dengan menurunkan lebih dari separuh angka kemiskinan sejak tahun 1999 menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2019 sebelum pandemi COVID-19 melanda. Tahun Ini Indonesia memegang Presidensi G20, mendorong semua negara anggotanya untuk bekerja sama dalam mencapai pemulihan yang lebih kuat dan lebih berkelanjutan dari berbagai dampak pembangunan ekonomi Indonesia mengikuti rencana pembangunan jangka 20 tahun, dari tahun 2005 hingga 2025. Rencana tersebut dibagi menjadi rencana jangka menengah 5 tahun yang disebut RPJMN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, masing-masing dengan prioritas pembangunan yang berbeda. Rencana pembangunan jangka menengah yang berjalan saat ini merupakan tahap terakhir dari rencana pembangunan jangka 20 tahun tersebut di atas. Rencana pembangunan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dengan meningkatkan modal manusia dan daya saing di pasar kondisi perekonomian yang terdampak oleh pandemi, status Indonesia berubah dari negara berpenghasilan menengah ke atas menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah mulai Juli 2021. Pandemi juga secara sebagian mengurangi kemajuan terakhir dalam pengurangan kemiskinan, dari angka terendah yang pernah dicapai yaitu 9,2 persen pada September 2019 menjadi 9,7 persen pada September proses pemulihan perekonomian, pada tahun 2022 pertumbuhan PDB Indonesia diperkirakan mencapai 5,1 persen , didukung oleh meningkatnya ekspor komoditas serta kebijakan fiskal yang bersifat akomodatif untuk mengatasi pandemi. Namun demikian, kondisi global yang semakin menantang dan berbagai dampak berkepanjangan dari COVID-19 dapat menghambat pemulihan tersebut. Indonesia mampu mencatatkan keberhasilan dalam mengurangi angka stunting dari 37 persen pada tahun 2013 menjadi 24,4 persen pada tahun 2021. Tapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan pembangunan modal manusia Indonesia yang kuat dan produktif. Indeks Modal Manusia Bank Dunia mengungkap bahwa hilangnya pembelajaran yang disebabkan oleh penutupan sekolah-sekolah selama pandemi COVID-19 akan berdampak pada generasi penerus Dunia mendukung dilaksanakannya tanggap darurat COVID-19 oleh pemerintah Indonesia, termasuk upaya penguatan unsur-unsur tanggap darurat pandemi, dukungan bagi program vaksinasi COVID-19 gratis pemerintah, peningkatan bantuan sosial maupun sistem perawatan kesehatan, serta berbagai tindakan yang diambil untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan. Di Indonesia, perubahan iklim dapat berdampak pada ketersediaan air, kesehatan dan gizi, pengelolaan risiko bencana, serta pembangunan wilayah perkotaan – khususnya di kawasan pesisir, yang berimplikasi pada kemiskinan dan memiliki hutan hujan tropis ketiga terluas di dunia 94,1 juta hektare, dan merupakan tempat bagi lahan gambut terbesar di dunia 14,9 juta hektare serta hutan bakau 3,31 juta hektare. Beragam sumber daya alam tersebut menyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar yang dapat mengurangi berbagai dampak perubahan iklim, sangat penting bagi kelangsungan mata pencaharian rakyat Indonesia, serta mendukung pembangunan jangka panjang Indonesia. Bank Dunia mendukung berbagai upaya Indonesia untuk mengurangi dampak perubahan maupun beradaptasi terhadap iklim dalam rangka menjalankan suatu aksi iklim yang berdampak di sektor-sektor seperti tata guna lahan, kelautan, dan energi, serta dengan menggerakkan keuangan untuk iklim climate financing. Adapun kegiatan Bank Dunia termasuk dukungan terkait program pemerintah Indonesia dalam Rehabilitasi Mangrove Nasional serta perancangan dan penerapan beberapa instrumen penetapan harga karbon carbon pricing karena peran pentingnya dalam meningkatkan pendanaan bagi berbagai aksi iklim. Pembaharuan Terakhir 5 April 2022 Aktivitas masyarakat pada proyek riset pengamanan dan manfaat REDD+ di Provinsi Jambi, Indonesia. Foto oleh Icaro Cooke Vieira/CIFOR-ICRAF Bacaan terkait Artikel ini menyajikan temuan awal penelitian kami mengenai perlindungan REDD+ di Provinsi Jambi, Indonesia; hasil penelitian telah dipresentasikan dan divalidasi bersama pemangku kepentingan utama di Jambi pada November 2022. Perlindungan diperkenalkan untuk mengatasi potensi dampak program reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan REDD+ terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal IP dan LC. Namun, bagaimana perlindungan ini bekerja dan apa rintangan dalam implementasinya? Perlindungan dikonseptualisasikan dengan cara berbeda – mulai dari penghalang dampak negatif do no harm’ hingga mekanisme yang dapat mengkatalisasi peningkatan kesejahteraan dan mata pencaharian masyarakat adat dan komunias lokal do better’. Melalui Studi Komparatif Global CIFOR-ICRAF tentang REDD+ GCS-REDD+, kami meneliti desain dan implementasi perlindungan REDD+ di Indonesia, Peru, dan Republik Demokratik Kongo. Tujuan kami adalah untuk memahami bagaimana perlindungan diterapkan, mengidentifikasi tantangan implementasi, dan memberikan rekomendasi untuk mengatasi tantangan tersebut. Pada tingkat nasional, kami menelaah dokumen legal dan mewawancarai ahli hukum untuk memahami kondisi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal dalam konteks REDD+. Pada tingkat provinsi, kami menggabungkan keterlibatan jangka panjang kami dengan REDD+ di Indonesia dengan telaah pustaka yang lengkap dan wawancara dengan para pemangku kepentingan yang berpengalaman dengan perlindungan terkait dengan inisiatif Fasilitasi Kemitraan Karbon Hutan FCPF di Provinsi Kalimantan Timur, dan proyek Dana BioKarbon di Provinsi Jambi. Di Jambi, narasumber kami meliputi lembaga swadaya masyarakat LSM, aktor pemerintah, dan peneliti dari perguruan tinggi, serta perwakilan kelompok yang mungkin terkena dampak proyek REDD+. Perlindungan REDD+ di Jambi Jambi merupakan salah satu provinsi yang dipilih untuk kegiatan percontohan REDD+. Terdapat empat lokasi pada 2014 Berbak, Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Hutan Hujan Harapan dan Hutan Desa Durian Rambun. Jambi juga menjadi lokasi pasar karbon sukarela REDD+, termasuk proyek pembayaran atas jasa lingkungan Bujang Raba 2014-2020 yang dikerjakan oleh Komunitas Konservasi Indonesia KKI Warsi, dan proyek Durian Rambun 2013-2020 yang dikoordinasikan oleh Flora and Fauna International. Mengikuti pengembangan SIS Sistem Informasi Safeguards REDD+ di tingkat nasional pada 2011, Jambi menjadi salah satu provinsi yang melakukan uji coba SIS REDD+, menyusul komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan strategi dan rencana aksi REDD+ provinsi. Provinsi ini juga berpartisipasi dalam uji coba awal PRISAI Prinsip, Kriteria, Indikator Safeguard REDD+ Indonesia, bekerja sama dengan KKI Warsi. Saat ini, aktivitas di bawah Inisiatif Biokarbon untuk Bentang Alam Hutan Berkelanjutan Dana BioCarbon di Jambi harus selaras dengan kerangka perlindungan yang disyaratkan untuk mendapatkan pembayaran berbasis hasil. Jambi memiliki target untuk mengurangi sedikitnya 14 juta ton CO2 pada 2026 untuk total pembayaran sebesar 70 juta dolar AS. Berbeda dengan Kalimantan Timur, Jambi mendapatkan dana pra investasi sebesar 13,5 juta dolar AS untuk pelaksanaan kegiatan penurunan emisi. Pembiayaan ini mendanai kesiapan REDD+ di provinsi tersebut, termasuk dukungan teknis untuk memenuhi persyaratan perlindungan Bank Dunia. Dukungan ini termasuk pembuatan standar prosedur operasi SOP tentang perlindungan untuk implementasi proyek dan pedoman persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan FPIC. Sampai saat ini, FPIC telah dilakukan di 170 desa; dan 60 desa lainnya pada 2023. Terkait dengan aspek perlindungan lainnya, Jambi saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tata cara pengakuan masyarakat adat, dan telah merancang mekanisme umpan balik dan ganti rugi. Selain itu, meskipun dokumen rencana pembagian manfaat belum final, sudah ada diskusi di tingkat provinsi mengenai proporsi manfaat dan prosedur pembagian manfaat untuk masyarakat adat dan lokal. Lokakarya Bagaimana mendukung aksesibilitas manfaat bagi masyarakat adat dan lokal? Temuan awal penelitian ini telah dipresentasikan dalam lokakarya dengan pemangku kepentingan REDD+ di Jambi pada 24 November 2022. Lokakarya memfasilitasi diskusi terkait pembagian manfaat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal, termasuk dampak REDD+ terhadap mata pencaharian. Organisasi yang mewakili dan bekerja untuk isu masyarakat mencatat pentingnya memastikan distrisbusi manfaat sampai pada masyarakat, transparansi pembagian manfaat serta pemberian informasi yang jelas dan lengkap kepada seluruh pemangku kepentingan. Kepala unit manajemen proyek PMU menjelaskan bahwa kawasan tertentu telah dipilih sebagai target intervensi misalnya taman nasional dan beberapa wilayah kesauan pengelolaan hutan. Namun, manfaat akan dapat diakses oleh pemangku kepentingan terkait di tingkat yurisdiksi, termasuk desa-desa yang tidak dapat menunjukkan kinerjanya untuk pengurangan emisi selama intervensi, sebagai bagian dari dukungan pemerintah untuk meningkatkan mata pencaharian mereka. Langkah berikutnya program ini adalah menjalankan proses peningkatan kapasitas bagi para penerima manfaat, difokuskan untuk mendukung partisipasi efektif mereka dalam merancang program serta menyusun dan mengajukan proposal kegiatan yang akan didanai oleh pembayaran berbasis hasil dari program. Peserta juga mengusulkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil CSO sebagai pemantau independen untuk keseluruhan program, serta untuk mendukung masyarakat dalam mekanisme umpan balik dan memperbaiki keluhan. Jambi mengambil pembelajaran dari implementasi program FCPF di Kalimantan Timur. Walaupun menerapkan standar perlindungan yang serupa, program FCPF Kalimantan Timur menunjukkan beberapa perbedaan dalam pengorganisasian program misalnya fase kesiapan yang dikoordinasikan oleh forum multi pihak Dewan Daerah Perubahan Iklim, operasionalisasi perlindungan misalnya proses FPIC yang didukung oleh LSM, serta keterlibatan pemangku kepentingan lain misalnya kurangnya keterlibatan dari sektor swasta. Penelitian lebih lanjut akan difokuskan pada analisis komparatif implementasi perlindungan di kedua provinsi. Mengkaji potensi standar pengamanan Analisis awal kami tentang perlindungan dalam konteks Dana Biokarbon di Jambi menemukan adanya potensi untuk mendukung kemajuan lebih lanjut terkait inklusi sosial dalam sistem pemerintahan. Misalnya, program tersebut telah mendorong peningkatan partisipasi berbasis gender. Inisiatif Dana Biokarbon juga telah mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat. Melalui penelitian ini, kami berupaya memahami apa dan bagaimana perlindungan dapat mendukung perubahan transformasional terkait hak dalam inisiatif berbasis hutan. Kami akan terus memperbarui analisis kami sebagai bagian dari keterlibatan GCS REDD+ dengan perlindungan, memberikan rekomendasi berbasis bukti menuju REDD+ yang responsif terhadap hak yang bermanfaat bagi hutan serta masyarakat yang menjaganya. _____ Untuk informasi lebih lanjut tentang topik ini, silakan menghubungi Ade Tamara Nining Liswanti atau I Wayan Susi Dharmawan iway028 _____ Penelitian ini merupakan bagian dari Studi Komparatif Global CIFOR tentang REDD+ Mitra pendanaan yang telah mendukung penelitian ini meliputi Badan Kerjasama Pembangunan Norwegia, Inisiatif Iklim Internasional IKI dari Kementerian Lingkungan Hidup, Konservasi Alam, dan Keamanan Nuklir Pemerintah Federal Jerman, dan Program Penelitian CGIAR tentang Hutan, Pohon dan Agroforestri CRP-FTA dengan dukungan dari Dana Donor CGIAR Visited 1 times, 1 visits todayKebijakan Hak CiptaKami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike International CC BY-NC-SA Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews

mata pencaharian masyarakat global