Aqiqah dilakukan dengan memotong kambing dan mengolah daging tersebut menjadi makanan dan dibagikan kepada tetangga atau saudara. Hukum Aqiqah. Ulama Laits dan Dawud azh-Zhahiri berpendapat hukum aqiqah adalah wajib. Ketentuan dalam kurban berlaku juga dalam aqiqah. Hanya saja tidak diperbolehkan patungan dalam aqiqah.
Mengenai hukum apakah aqiqah wajib atau tidak, para ulama membedakannya menjadi dua, yakni sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil dan tafsir yang telah dikaji oleh para ulama. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.
Dalam hal ini anda tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bagi diri anda atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah. Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam., para sahabat dan para ulama tidak
Setidaknya ada 3 pendapat ulama tentang hukum aqiqah, antara lain wajib, sunnah muakkad serta sunnah, berikut rinciannya: Menurut para ulama, hukum aqiqah dalam Islam adalah sunnah. Sebagaimana pandangan dari kebanyakan ulama seperti contohnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Para ulama tersebut tidak mengatakan wajib.
Apabila dilaksanakan diluar waktu tersebut (sesudah atau sebelumnya) menurut Madzhab Al-Malikiyah tidak menyariatkan penyembelihan hewan aqiqah. Artinya penyembelihan hewan aqiqah hanya sah dilaksanakan pada hari ketujuh saja. Kewajiban aqiqah dilaksanakan hanya di hari ketujuh dari kelahiran anak. Menurut pandangan Asy-Syafi’iyah
709HGuq.
aqiqah wajib atau tidak